"Polri itu penegak hukum. Selama hukumnya masih ada, diakui di suatu negara, maka tidak lepas menjadi bagian dari Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Ketika ada laporan dari masyarakat ataupun Polri menemukan sesuatu yang membahayakan kehidupan berbangsa bernegara, kata Boy, penyidik bisa melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antropolog Yando Zakaria mengatakan belakangan ini kepercayaan masyarakat di luar agama resmi menjadi terdiskriminasi. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu mengkaji ulang aturan penistaan agama.
"Salah satu contoh, misalnya hari ini dari sisi kepercayaan banyak saudara kita di luar 6 agama resmi menjadi terdiskriminasi, tidak mendapat pelayanan publik, tidak dapat melanjutkan sekolah, dan sebagainya akibat kebijakan kita terhadap persoalan agama," kata Yando di kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1).
Aturan hukum, menurut Yando, perlu disempurnakan. Hal ini dibutuhkan untuk mencegah politisasi.
"Ada beberapa peraturan hukum yang perlu ditinjau, termasuk berpikir ulang UU Penistaan Agama. Ini bukan persoalan sederhana atau dari perspektif antropologi ini menjadi sangat begitu relatif dan sangat berbahaya ketika itu dipolitisasi," sambungnya. (idh/asp)











































