Menteri Agama Tak Setuju UU Penodaan Agama Dicabut

Menteri Agama Tak Setuju UU Penodaan Agama Dicabut

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 17 Jan 2017 13:18 WIB
Menteri Agama Tak Setuju UU Penodaan Agama Dicabut
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Dua belas antropolog menemui Presiden Jokowi kemarin dan meminta agar undang-undang tentang penodaan agama dicabut. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak sependapat dengan usulan tersebut.

(Baca juga: Temui Jokowi, Antropolog Minta UU Penistaan Agama Dikaji Ulang)

"Saya menangkapnya bukan menghilangkan, tapi bagaimana agar UU itu didudukkan secara semestinya, begitu. Jadi tidak kemudian digunakan untuk menghukum orang, dalih menista atau menoda," kata Lukman di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan ini dibuat, kata Lukman, agar tak ada agama apa pun yang disimpangi sehingga bisa mencegah kerawanan sosial.

"Jadi harus dilihat UU itu dari sisi preventif," ungkap Lukman.

Undang-undang penodaan agama yang dimaksud Lukman adalah UU No 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden RI pertama Soekarno itu kemudian mengutip pula KUHP Pasal 156a.

"Itu karena dulu tahun '65 banyak sekali orang mengaku-aku sebagai tokoh agama, ahli agama, lalu menyebarluaskan ajaran-ajaran yang justru bertolak belakang dari esensi agama itu sendiri. Itulah kenapa kemudian muncul UU itu untuk bagaimana agar ajaran pokok setiap agama tidak boleh dinodai, tidak boleh dinistakan," tutur Lukman.

(bpn/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads