Qlue menyebut aturan Pergub Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta. Insentif sebesar Rp 10 ribu untuk tiap laporan telah ditiadakan.
"Alasannya jelas, RT-RW adalah pengabdian terhadap masyarakat. Dia adalah penokohan, nggak butuh pengakuan Rp 10 ribu per laporan. Dua pengabdian masyarakat itu tidak perlu diberi gaji atau insentif berupa uang," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pria yang akrab disapa Soni itu mengatakan aturan penghentian wajib lapor itu berlaku sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Gubernur DKI. Dia pun tidak mengetahui status aturan itu, apakah dicabut atau hanya tidak diberlakukan sementara.
"Bukan saya yang cabut, orang saya datang sudah ada. Jadi saya masuk barang itu sudah ada, jadi nggak dipakai lagi. Saya nggak tahu prosesnya, tapi waktu saya masuk sudah nggak berlaku. Pending mungkin. Yang jelas, tidak dilaksanakan," ucapnya.
Menurutnya, aturan itu mungkin telah menyinggung harga diri ketua RT-RW yang dihargai bukan dari ketokohannya, melainkan dari insentif yang diberikan. Terkait kewajiban pelaporan Qlue, sempat terjadi protes yang dilakukan ketua RT-RW di Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama sebelum dia cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pengurus RT-RW merasa harga dirinya dihina atas aturan tersebut.
"Sekarang RT-RW sudah tenang. Dulu demo terus dan biasanya bersurat ke Kemendagri, yang membuat konflik terjadi. Sekarang kami redam, kerja seperti biasa, wajib melaksanakan kerukunan," tandasnya.
(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini