"Blocking itu bukan domain kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
"Oh, tidak (usulan Polri). Semua UU ITE dirumuskan oleh Pokja," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila berkaitan dengan sifatnya antara lain provokatif, misalnya memecah persatuan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, itu pemegang otoritasnya Kemenkominfo. Itu menguatkan daripada UU ITE yang baru," ujarnya.
"Begitu ada tanda-tanda seperti itu, langkah-langkah tindakan tegas pemegang otoritas antara lain seperti itu. Jadi ada tujuan besar yang harus dilindungi ketimbang message yang harus disebarluaskan," sambungnya.
Boy menuturkan, domain kepolisian adalah jika terjadi pelanggaran hukum. Polisi punya unit Cyber Crime, yang akan melakukan investigasi.
"Apakah Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, itu yang bisa jadi kasus yang berkaitan dengan pelanggaran UU ITE. Walaupun kemungkinan bisa saja setelah konten atau objek itu diblokir, tapi proses hukumnya berjalan simultan. Nah, kalau yang pertama tadi, belum ada proses hukum tapi dianggap telah membahayakan," ujarnya. (idh/tor)











































