"Nggak mandeklah (pembahasan revisi UU MD3). Kita sedang menunggu surat Presiden yang menetapkan siapa wakil pemerintah dalam pembicaraan tingkat I," ujar Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Selasa (17/1/2017).
Hendrawan menjelaskan nantinya bahasan revisi UU MD3 akan diserahkan ke Badan Musyawarah, kemudian dibahas di Badan Legislasi. Soal usulan beberapa parpol yang menginginkan tambahan kursi pimpinan, nantinya dibicarakan pada pembicaraan tingkat I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu semua di tingkat I dulu, kalau disetujui bisa saja. Kalau tidak ya seperti draf awal. Kalau untuk PDIP sudah disepakati sebelumnya saat harmonisasi Baleg," lanjut Hendrawan.
Hendrawan berharap pembahasan revisi UU MD3 akan disetujui saat rapat sidang paripurna tanggal 24 Februari 2017. "Harusnya demikian," ujar Hendrawan.
Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal sebagai UU MD3 masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Mulanya revisi tersebut dibuat untuk mengakomodasi keinginan PDIP sebagai partai pemenang pemilu.
Seiring dengan berjalannya waktu, bukan hanya PDIP yang meminta jatah pimpinan di DPR. Sejumlah fraksi di DPR dan DPD RI juga meminta jatah kursi pimpinan di MPR. (dkp/imk)











































