Polisi Dilarang Jadi Pembina Ormas yang Anti-Pancasila

Polisi Dilarang Jadi Pembina Ormas yang Anti-Pancasila

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 17 Jan 2017 11:47 WIB
Polisi Dilarang Jadi Pembina Ormas yang Anti-Pancasila
Irjen Boy Rafli Amar (Muklis/detikcom)
Jakarta - Polri mengatakan anggota kepolisian diperbolehkan menjadi pembina suatu organisasi kemasyarakatan. Selain harus seizin Kapolri, ada kriteria ormas yang tidak diperbolehkan anggota kepolisian menjadi pembina.

"Kalau menjadi anggota tidak boleh, kalau menjadi pembina boleh. Pembina itu kan di luar anggota ya, lebih pada mengarahkan, menasihati," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Boy mengatakan membina masyarakat merupakan bagian dari tugas kepolisian. Anggota Polri tidak boleh menjadi pembina ormas atau organisasi yang bertentangan dengan pancasila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ormas yang meminta kepada kepolisian untuk jadi penasihat pembina itu ormas yang tidak bertentangan menjadi Pancasila. Karena pembinaan masyarakat itu bagian dari tugas kepolisian, kepolisian memberikan apa yang bisa diberikan ke ormas dalam rangka membina," ujarnya.

Boy melanjutkan, anggota Polri juga tidak boleh menjadi pembina di organisasi yang berkaitan dengan bisnis. Bisnis tersebut dalam artian bergerak di bidang usaha dan berorientasi pada profit.

"Itu tidak boleh. Tapi dalam rangka pembangunan manusia, pembangunan SDM, pembangunan sosial kemasyarakatan yang lebih bagus, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, itu menjadi bagian yang tidak lepaskan dari tugas-tugas kepolisian. Menjadi anggota aktif dalam hal melakukan tugas-tugas di bidang keormasan itu tidak, tapi hanya diminta sebagai pembina atau penasihat," sebutnya.

Soal prosedur persetujuan, anggota kepolisian yang diminta menjadi pembina oleh suatu organisasi, ormas, atau LSM persetujuannya langsung dari Kapolri.

"Biasanya kepada Kapolri. Melapor, yang penting orientasi tugas tidak ditinggalkan. Karena tetap ada hubungannya dengan konteks-konteks tugas kita," tuturnya.

"Jadi masyarakat dengan berbagai komunitas itu tak lepas dari pantauan monitor dan merupakan sasaran untuk diberi semacam penyuluhan, pembinaan. Jadi itu tidak ada masalah. Tapi kalau tergabung dalam perusahaan, jadi komisaris, jadi direktur utama, tidak boleh," sambungnya.

Boy menyatakan sistem evaluasi dari pimpinan Polri juga dilakukan terhadap anggota Polri yang menjadi pembina tersebut. Keberadaan anggota sebagai pembina harus membawa kebaikan terhadap yang dibinanya.

Peraturan Kapolri (Perkap) yang dimaksud adalah Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 huruf B. Bunyi perkap tersebut adalah anggota Polri dilarang menjadi anggota ormas atau LSM tanpa persetujuan pimpinan Polri. (idh/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads