"Jadi di dalam paripurna kan baru disampaikan bahwa usulan dari Badan Legislasi untuk masalah perubahan Undang-Undang MD3 tersebut. Tentunya usulan-usulan tersebut harus dibahas dalam panja. Di dalam panja itulah yang memutuskan seperti apa, apakah usulan itu diterima ataupun ditambah ataupun dikurangi sesuai dengan hal-hal yang kita kehendaki," ujar Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Menurutnya, revisi UU MD3 yang awalnya terbatas pada penambahan satu pimpinan masing-masing untuk DPR dan MPR itu dapat berubah sesuai dengan pembahasan oleh panja. Dia menyerahkan pembahasan itu ke panja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal sebagai UU MD3 masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Mulanya revisi tersebut dibuat untuk mengakomodir keinginan PDIP sebagai partai pemenang pemilu.
Seiring dengan berjalannya waktu, bukan hanya PDIP yang meminta jatah pimpinan di DPR. Sejumlah fraksi di DPR dan DPD RI juga meminta jatah kursi pimpinan di MPR.
(gbr/imk)











































