Gorok Suminih Layaknya Hewan Kurban, Jaelani Dituntut 20 Tahun Bui

Gorok Suminih Layaknya Hewan Kurban, Jaelani Dituntut 20 Tahun Bui

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 17 Jan 2017 10:51 WIB
Gorok Suminih Layaknya Hewan Kurban, Jaelani Dituntut 20 Tahun Bui
Ilustrasi (edi/detikcom)
Jakarta - Jaelani (35) dituntut 20 tahun penjara karena menggorok leher Suminih hingga meninggal dunia. Jasad korban dibuang di samping parit Perumahan Mutiara Sanggraha, Cakung, Jakarta Timur.

Kasus ini bermula saat Jaelani mengenal Suminih di rumah saudaranya pada Agustus 2015. Kala itu Suminih mengeluh diguna-guna oleh temannya. Jaelani pun menawarkan terapi dengan mandi taubat.

Ternyata hubungan itu berlanjut dengan hubungan yang melibatkan perasaan. Suminih dan Jaelani kerap melakukan obrolan mesra di WhatsApp. Hal itu membuat istri Jaelani cemburu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaelani marah kepada Suminih dan mengambil jalan pintas untuk menghabisi nyawa Suminih.
Jaelani menyiapkan pisau yang dibungkus kertas kemenyan dan diselipkan di pinggang.

Jaelani kemudian mengajak Suminih berputar-putar pada 20 Juni 2016 menjelang tengah malam. Jaelani berdalih mencari tempat sepi untuk meditasi.

Sesampai di sebuah lahan kosong yang tidak jauh dari kawasan kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jaelani merasa tempat tersebut aman dan tidak ada orang yang akan melihat perbuatannya.

Suminih diminta Jaelani telentang dengan posisi kepala ditutupi tas. Jaelani meminta Suminih berkonsentrasi dan mulai melemaskan tubuhnya dengan menarik napas panjang.

Setelah Suminih terlihat lemas, Jaelani langsung duduk jongkok di sekitar korban selama 10 menit. Jaelani mengambil pisau dan menyembelih leher Suminih layaknya hewan kurban kambing.

Nyawa Suminih pun melayang. Sejurus kemudian, tubuh Suminih diseret oleh terdakwa masuk ke parit.

Keesokan harinya, temuan mayat Suminih menggegerkan warga. Polisi mengejar pelaku dan ditangkap. Jaelani kemudian diproses secara hukum dan dikenai pasal pembunuhan berencana.

"Minggu kemarin sudah dituntut. Jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara," ujar Kasi Pidum Kejari Jaktim Sriyono kepada detikcom, Selasa (17/1/2017).

"Minggu depan baru putusan, kalau Rabu (18/1) besok agendanya pembelaan," sambung Sriyono. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads