Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membahas soal posisi dan sikap Polri dalam fatwa MUI. Tito juga mengatakan adanya fatwa ini membuat sistem keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi dinamis.
"Saya klarifikasi, tidak ada benturan antara hukum positif dengan fatwa MUI," jelas Ma'ruf Amin dalam diskusi bertajuk 'Fatwa MUI dan Hukum Positif' di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatwa, menurut Ma'ruf, mengikat secara syariah kepada seluruh umat Islam di Indonesia. Namun fatwa tidak bisa menjadi legitimasi orang sipil untuk mengeksekusi situasi. Ini karena posisi fatwa bukan sebagai hukum positif.
"Fatwa itu apabila dikeluarkan oleh lembaga kredibel dan mempunyai otoritas, itu syar'i, itu mengikat kepada setiap muslim. Di Indonesia, yang bisa dieksekusi itu kalau dijadikan hukum positif," jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Jenderal Tito Karnavian mempertanyakan soal apakah fatwa termasuk hukum positif dan apa risikonya jika fatwa termasuk hukum positif.
"Kemudian, kalau ini adalah hukum positif, apa risikonya? Kalau bukan hukum positif, siapa yang harus menegakkannya? Siapa yang sosialisasi?" ujar Tito.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini