Pantauan detikcom, sidang dimulai sekitar pukul 09.05 WIB, Selasa (17/1/2017). Setelah hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membuka sidang, Ahok, yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, langsung masuk ke ruang persidangan.
Namun Ahok tidak melalui pintu utama tempat awak media sudah menunggunya. Ahok masuk lewat pintu samping.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua saksi lainnya adalah penyidik Polresta Bogor yang menulis BAP Wilyudin, yaitu Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani. Kedua penyidik ini dipanggil lantaran ada ketidaksesuaian data antara laporan dan berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai lokasi dan tanggal kejadian.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 itu dilakukan saat Ahok bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.
(ams/fdn)











































