9 Bulan Dibui Tanpa Dosa, Cobek Tajudin Belum Dikembalikan Aparat

9 Bulan Dibui Tanpa Dosa, Cobek Tajudin Belum Dikembalikan Aparat

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 17 Jan 2017 09:17 WIB
9 Bulan Dibui Tanpa Dosa, Cobek Tajudin Belum Dikembalikan Aparat
Tajudin kembali berkumpul bersama keluarga di rumah sederhananya. (Dok. LBH Keadilan)
Jakarta - Tajudin akhirnya menghirup udara bebas setelah 9 bulan meringkuk di balik jeruji besi. Meski demikian, barang dagangannya yang disita aparat belum dikembalikan hingga hari ini.

"Kemarin keluar tahanan cuma membawa kertas berita acara. Sampai hari ini barang dagangannya belum dikembalikan," kata kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/1/2017).

Barang dagangan yang disita aparat itu diangkut pada 20 April 2016, bersamaan dengan Tajudin saat diangkut ke Polres Tangerang. Barang dagangan itu berupa cobek, ulekan, lumpang, dan sejenisnya. Totalnya 91 buah. Barang dagangan itu dijadikan alat bukti dalam kasus eksploitasi anak, yang belakangan tidak terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hakim memerintahkan barang bukti itu untuk dikembalikan," kata Hamim, begitu ia biasa disapa.

Hamim tidak mengetahui keberadaan cobek tersebut sekarang. Bagi sebagian orang, mungkin cobek dagangan Tajudin itu hanya bernilai ratusan ribu rupiah. Tapi, bagi keluarga Tajudin, nilai itu sangatlah berharga.

"Kalau mau dibalikin, silakan dikembalikan ke rumah Tajudin di Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat, atau bisa dititipkan ke kantor LBH Keadilan sebagai kuasanya," ujar Hamim.
9 Bulan Dibui Tanpa Dosa, Cobek Tajudin Belum Dikembalikan AparatTajudin si penjual cobek (Mukhlis/detikcom)

Tajudin membuat cobek di rumah sederhananya di Padalarang. Untuk menjualnya, ia menjual sendiri dan dibantu tetangganya, termasuk dua keponakannya.

Saat berdagang di kawasan Serpong, Tajudin ditangkap aparat Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan mempekerjakan anak dan dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dituntut 3 tahun penjara. Setelah disidangkan 24 kali, Tajudin akhirnya divonis bebas pada Kamis (12/1). (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads