![]() |
Keempat mahasiswa tersebut berasal dari luar Yogyakarta. Mereka adalah Ifan Aldian alias Krebo alias Ahmad Irfan Sudrajat asal Jakarta Barat, yang berperan membuat KTP palsu dengan foto dirinya diserahkan kepada pihak rental mobil. Abdul Basit alias Adit berasal dari Cirebon, Jawa Barat, yang berperan membeli alat-alat untuk membuat KTP palsu dan bertugas membawa mobil hasil kejahatan dari tangan Ifan Aldian dari Yogya ke Cirebon.
Selanjutnya Rio Andika alias Kebo asal Cirebon, yang bertugas menemani Adit membawa mobil hasil kejahatan. Randi Susanto alias Gambreng asal Cirebon yang bertugas membantu membuang KTP palsu dan menemani membawa mobil dari Yogyakarta ke Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Penggelapan mobil rental ini terbongkar setelah korban merasa KTP yang dipakai tidak benar dan kemudian melapor ke polisi. e-KTP palsu ini memang berbeda dari kualitas kertasnya.
Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya notebook, 18 lembar hasil printer biodata KTP yang gagal, 3 KTP palsu, 3 kartu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang atas nama Ahmad Irfan Sudrajat, laptop, printer, dan ID card palsu Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 263 dan UU Sistem Administrasi Kependudukan, dengan ancaman 10 tahun penjara.
(aan/aan)