"Dari 27 tersangka ini, levelnya ada bandar, pengedar, hingga pemakai yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkotika," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Senin (16/1/2017).
Putu menerangkan, 27 tersangka tersebut terdiri dari beberapa kalangan, dari karyawan hingga mahasiswa. Dua mahasiswa ikut tertangkap polisi karena menyimpan ganja dalam bungkus kopi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi menangkap dua pelaku yang bekerja sebagai petugas satpam. "Dua orang satpam ini berperan sebagai kurir narkoba," lanjut Putu.
Dari 27 tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti 55 paket sabu dan satu paket ganja. Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, yakni Pasal 114, 112, dan 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara itu, polisi juga menangkap dua bandar bernama Aryo dan Andi. "Dari dua tersangka ini, masing-masing disita 16 paket sabu," lanjutnya. (mei/adf)











































