"Saya bekerja dengan perda, dan perdanya adalah melarang prostitusi. Itu perdanya, jadi bukan soal kemauan Anies, aspirasi Anies, ini perdanya ada, saya akan laksanakan perda ini," katanya di Jalan Batu Ceper 4 No 6, Kelurahan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).
Perda yang dimaksud Anies adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Larangan prostitusi tertera di Pasal 42, 43, dan 44. Anies akan melaksanakan perda tersebut dengan tidak pandang bulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prostitusi juga dilihat Anies sebagai masalah perdagangan manusia (human trafficking). Dia juga akan membuat dan membenarkan sistem pelaporan dari kasus tersebut.
"Kita harus melihat sebagai masalah human trafficking terhadap persoalan prostitusi. Satu soal pendataan lalu lintas, kita mode pelaporannya saja belum ada," imbuhnya.
"Bila ada orang memiliki masalah, bila mereka merasa ada problem dengan persoalan human trafficking, melapor ke polisi belum tentu merasa nyaman," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya akan membuat satuan tugas (gugus) yang khusus akan menerima laporan-laporan kekerasan dan praktik prostitusi.
"Karena itu, kita kemarin akan buat gugus penanggulangan kekerasan. Salah satunya nanti diarahkan menerima laporan-laporan mengenai praktek prostitusi. Dengan korban ataupun orang yang menyaksikan praktik-praktik seperti ini," jelasnya. (imk/rna)











































