Telat Hadiri Sidang Kasus Suap, 2 Anggota DPR Ini Ditegur Hakim

Telat Hadiri Sidang Kasus Suap, 2 Anggota DPR Ini Ditegur Hakim

Kartika S Tarigan - detikNews
Senin, 16 Jan 2017 19:21 WIB
Telat Hadiri Sidang Kasus Suap, 2 Anggota DPR Ini Ditegur Hakim
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Sidang kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi untuk terdakwa Amran HI Mustary.

Sedianya ada enam saksi yang akan dihadirkan. Namun dua saksi terlambat datang dan mendapat teguran dari majelis hakim.

Sidang itu digelar sejak pukul 11.20 WIB dan berakhir pada pukul 15.50 WIB. Namun kedua saksi yang terlambat itu baru datang menjelang sore hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah sidang ditutup, kedua saksi atas nama Alamuddin Dimyati Rois dan Fathan Subchi pun 'menghadap' kepada hakim. Keduanya merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB. Mereka pun ditegur hakim.

"Saudara ke mana tadi? Makanya kalau dipanggil datang, jadi nggak bolak-balik," kata hakim ketua bernama Faishal.

Kedua saksi ini akhirnya dipersilakan pulang dan kembali untuk memberikan kesaksian pada hari Rabu mendatang.

"Ya sudah, datang lagi Rabu," kata hakim yang dibalas anggukan.

Sementara itu, keempat saksi sebelumnya sudah selesai diperiksa. Keempatnya adalah Damayanti Wisnu, Okto Ferry Silitonga (Kasi Perencanaan BPJN IX Kementerian PUPR), Moch Iqbal Tamher (Kasi Pelaksanaan BPJN IX Kementerian PUPR), dan Ferri Angrianto (mantan tenaga ahli Damayanti). (kst/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads