"Saya tahunya Pergub tentang Car Free Day soal dasar hukumnya. Kalau misalnya ada peraturan tersendiri, saya tidak begitu tahu. Selama ini (Monas) memang tidak boleh untuk aktivitas keagamaan," ujar Soni di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Bila saja ada keputusan presiden (keppres) yang mengatur pelarangan aktivitas keagamaan di Monas, Gubernur DKI Jakarta bisa mengusulkan kepada Presiden untuk merevisi aturan itu. Hal ini karena kewenangan melalui keppres diatur oleh pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Anies Akan Ubah Aturan Ahok Soal Monas untuk Kegiatan Keagamaan)
Sebelumnya, calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali berjanji akan mengizinkan kawasan Monas dipakai untuk kegiatan keagamaan. Dia juga mengkritik aturan saat ini yang melarang kegiatan keagamaan di Monas.
Setelah menghadiri Tabligh Akbar Politik Islam di Masjid Al-Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2017), Anies mengatakan tempat-tempat umum di Indonesia seharusnya dapat dipakai untuk kegiatan keagamaan. Hal ini dikatakannya sesuai dengan dasar sila pertama dari Pancasila.
"Wilayah milik negara itu boleh untuk dipakai kegiatan-kegiatan keagamaan," ujarnya.
Jika terpilih jadi Gubernur DKI, Anies akan mengubah aturan yang dibuat oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Anies menyebut Monas dulu pernah dipakai oleh kegiatan keagamaan.
"Jadi aturan yang dibuat oleh Pak Gubernur Basuki nanti akan saya ubah. Kembali seperti sebelumnya, sebelumnya boleh, kita kembalikan tempat itu boleh lagi untuk kegiatan-kegiatan taklim, kegiatan tablig, juga kegiatan bagi agama mana pun," ungkap Anies.
Dihubungi terpisah, Ahok menyatakan kawasan Monas tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar peruntukannya, termasuk kegiatan keagamaan.
"Iya. Bahkan tidak boleh ada iklan. Juga sekeliling Monas tidak boleh ada kantor swasta," kata Ahok.
Terlepas dari tuturan Anies, Soni, dan Ahok, ada regulasi terkait Monas, yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Monas) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta.
(dnu/dnu)