Wakil Ketua Komisi IX Saleh Daulay berpendapat saat ini belum ada urgensi membentuk pansus. Saleh meminta proses di DPR untuk bekerja dulu lantaran sudah ada panitia kerja (panja).
"Soal pansus itu berjalan dulu proses di DPR. Sampai sekarang kami di Komisi IX belum ditindaklanjuti karena kita sudah ada panja. Panja itu sudah dibentuk Komisi IX dan sudah menghasilkan rekomendasi," ujar Saleh setelah mengikuti rapat dengar pendapat umum bersama KSPI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekomendasi itu sudah diberikan kepada pemerintah dan kita beri kesempatan ke pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi itu. Salah satu rekomendasi itu ingin mempertegas atau membentuk satgas penanganan terhadap kasus TKA ilegal. Pemerintah sekarang sudah mau menindaklanjuti dengan membentuk Badan Pengawasan Orang Asing (BPOA)," jelas dia.
Saat ini pihaknya juga masih meminta penjelasan mengenai tugas dan fungsi dibentuknya BPOA tersebut. Selain itu, dua komisi lain di DPR membentuk panja yang hampir serupa mengenai pengawasan tenaga kerja asing.
"Kedua, Komisi III sedang membentuk panja tentang orang asing yang masuk ke Indonesia tapi mungkin aspeknya Imigrasi karena mitra mereka adalah Kementerian Hukum dan HAM. Komisi I membentuk panja juga terkait panja bebas visa," papar Saleh.
Dengan beberapa panja terkait TKA itu, dia berpendapat perlu ada sinergi antarkomisi. Pasalnya, Komisi IX tidak bisa bergerak sendiri jika isu tersebut terkait banyak aspek.
"Jadi apa yang kita bicarakan di sini harus bersinergi juga dengan kawan-kawan yang lain. Kalaupun misal ada pansus, nggak mungkin Komisi IX saja yang melakukan itu," papar dia.
"Jika satu isu tertentu berkaitan dengan banyak komisi di DPR dan kementerian/lembaga yang berkait dengan pemerintah, kalau belum ada kata sepakat, mereka kan belum dapat laporan," tambahnya.
Untuk itu, dia meminta KSPI sabar menunggu proses tersebut. Dia mengimbau menunggu hasil laporan dari pemerintah.
"Jangan-jangan bebas visa buat mereka bagus. Kan kita belum dapat laporannya. Menurut kita, perlu direvisi. Kita tunggu dulu menurut mereka," kata Saleh.
Saleh juga menyebut kinerja kementerian dan lembaga belum efektif. Dia mencontohkan keberadaan Imigrasi yang belum merata di seluruh kabupaten/kota.
"Kalau evaluasi kita jelas ternyata keimigrasian kita tidak lengkap, tidak ada di 514 kabupaten/kota. Kurang-lebih sekitar 250 kabupaten/kota. Kan tidak semua punya Imigrasi. Bagaimana pengawasan mereka, orang masuk dari Bali, Surabaya, migrasi ke tempat yang tidak ada kantor imigrasinya, bagaimana pengawasannya? Itu soal koordinasi sinergi kementerian lembaga masih Kurang," bebernya.
Saleh kemudian mengusulkan agar pihak Imigrasi bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah setempat. Sehingga keberadaan TKA itu terpantau.
"Boleh Imigrasi tidak ada di situ jika polisi sudah tahu data-data itu, polisi diberi (kewenangan) untuk menindaklanjuti. Atau juga pemda setempat. Ada bupati di Sulawesi Tenggara justru ikut ngejar TKA ke hutan. Dan itu ada berarti. Ini yang saya perlu dilibatkan, saya kira penting soal pansus ini," ungkap dia.
Komisi IX masih akan menggelar rapat dengar pendapat umum bersama pihak-pihak lain untuk pemetaan masalah. Sehingga segera bisa ditemukan solusinya.
"Sifatnya minta masukan narasumber semacam itu, ada juga yang kita datangi ke daerah-daerah. Jadi kita akan sedapat mungkin menggali data-data ini dan data-data itulah yang akan menjadi basis argumen kita untuk melakukan perbaikan," tutur dia. (ams/erd)











































