Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menanggapi persoalan itu dengan bijak. Dia menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah pusat yang memiliki kewenangan.
"Itu kewenangan pemerintah pusat. Semua guide line ada di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di situ juga ada aturan tentang proses seleksi," ujarnya di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibanding daerah lain, saya kira sistem di DKI lebih baik, ada proses kompetitif saat perekrutan karena orientasinya profesional," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menyebut praktik suap jual-beli jabatan tidak hanya di Klaten, Jawa Tengah, yang bupatinya ditangkap.
"Sebagaimana kita bicarakan kemarin, indikasinya ada di beberapa daerah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika dihubungi, Sabtu (7/1/2017).
Sementara itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan, ada 11 daerah yang terindikasi kuat terjadi praktik jual-beli jabatan PNS daerah. KASN mendapatkan laporan atas 11 kabupaten itu sekitar Desember 2016. Saat ini masih dalam penyelidikan terkait pelanggaran administratif atas sistem merit (sistem manajemen seleksi PNS).
"Kalau 11 kabupaten itu ada indikasi kuat ada yang tidak betul sehingga itu masih akan dilanjutkan oleh penyelidikan," kata komisioner KASN, Nuraida Mokhsen, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017). (rvk/rna)











































