Pria yang Bunuh Bayi di Johar Baru Dihukum 14 Tahun Penjara

Pria yang Bunuh Bayi di Johar Baru Dihukum 14 Tahun Penjara

Kartika S Tarigan - detikNews
Senin, 16 Jan 2017 19:10 WIB
Pria yang Bunuh Bayi di Johar Baru Dihukum 14 Tahun Penjara
Sidang vonis Marco (Kartika/detikcom)
Jakarta - Marco Zaman dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti membunuh seorang bayi berusia 1,5 tahun di Johar Baru, Jakarta Pusat. Hakim menganggap perbuatan Marco sangat sadis, terlebih status Marco adalah pacar tante bayi tersebut.

Putusan itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sesuai dengan tuntutan jaksa. Hakim ketua Binsar Gultom menilai perbuatan Marco membunuh bayi Fatih termasuk dalam pembunuhan sadis.

Baca juga: Anak Usia 1,5 Tahun di Johar Baru Tewas Dianiaya Pacar Tantenya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendengarkan pembacaan dari surat dakwaan jaksa, mendengarkan keterangan para saksi, mendengarkan keterangan terdakwa dan barang bukti. Dan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan karena terbukti melakukan kekerasan anak yang menyebabkan mati," putus hakim Binsar saat membacakan vonis di PN Jakpus, Bungur Besar, Senin (16/1/2017).

Binsar mengatakan keputusan itu diambil setelah menerima kesaksian dari sejumlah saksi dalam kejadian itu. Sejauh ini, kata Binsar, terdakwa menunjukkan perilaku yang baik dan sopan selama menjalani persidangan. Terdakwa juga sudah pernah mengajukan pleidoi.

Menurut Binsar, kejadian itu bermula saat korban terbangun dan merengek meminta makan kepada terdakwa. Terdakwa merupakan pacar dari tante korban dan kerap dititipi bayi bernama Fatih itu.

"Itu pada tanggal 29 Juli 2016 korban terbangun dan merengek minta makan karena melihat terdakwa sedang memakan nasi goreng. Saat itu pelaku menyuapkan nasi goreng yang belum layak untuk dikonsumsi anak bayi. Akhirnya hanya dikunyah-kunyah saja," kata Binsar membacakan putusan.

Binsar mengatakan terdakwa pun geram karena bayi Fatih tak kunjung menelan nasi goreng yang disuapkan. Saat itulah terjadi tindak kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara," putus hakim.

Usai memberi hukuman, hakim mempersilakan terdakwa untuk menanggapi putusan. Apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir," jawab terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 1,5 tahun di Johar Baru, Jakarta Pusat, tewas setelah dianiaya. Dia itu tewas saat dilarikan ke rumah sakit. Pihak rumah sakit yang menemukan adanya ketidakwajaran dalam kematian korban pun melaporkan kejadian itu. Pelaku pun ditangkap dan kemudian diadili. (kst/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini