Putusan itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sesuai dengan tuntutan jaksa. Hakim ketua Binsar Gultom menilai perbuatan Marco membunuh bayi Fatih termasuk dalam pembunuhan sadis.
Baca juga: Anak Usia 1,5 Tahun di Johar Baru Tewas Dianiaya Pacar Tantenya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Binsar mengatakan keputusan itu diambil setelah menerima kesaksian dari sejumlah saksi dalam kejadian itu. Sejauh ini, kata Binsar, terdakwa menunjukkan perilaku yang baik dan sopan selama menjalani persidangan. Terdakwa juga sudah pernah mengajukan pleidoi.
Menurut Binsar, kejadian itu bermula saat korban terbangun dan merengek meminta makan kepada terdakwa. Terdakwa merupakan pacar dari tante korban dan kerap dititipi bayi bernama Fatih itu.
"Itu pada tanggal 29 Juli 2016 korban terbangun dan merengek minta makan karena melihat terdakwa sedang memakan nasi goreng. Saat itu pelaku menyuapkan nasi goreng yang belum layak untuk dikonsumsi anak bayi. Akhirnya hanya dikunyah-kunyah saja," kata Binsar membacakan putusan.
Binsar mengatakan terdakwa pun geram karena bayi Fatih tak kunjung menelan nasi goreng yang disuapkan. Saat itulah terjadi tindak kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara," putus hakim.
Usai memberi hukuman, hakim mempersilakan terdakwa untuk menanggapi putusan. Apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.
"Saya pikir-pikir," jawab terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 1,5 tahun di Johar Baru, Jakarta Pusat, tewas setelah dianiaya. Dia itu tewas saat dilarikan ke rumah sakit. Pihak rumah sakit yang menemukan adanya ketidakwajaran dalam kematian korban pun melaporkan kejadian itu. Pelaku pun ditangkap dan kemudian diadili. (kst/rvk)










































