Hal itu terungkap di tengah persidangan yang menghadirkan Damayanti sebagai saksi kasus suap dengan terdakwa Amran itu. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).
Mantan tenaga ahli Damayanti, yakni Ferri Angrianto, mengaku menjadi perantara dalam transaksi itu. Menurut Ferri, mobil itu diberikan Amran sebagai hadiah ulang tahun kepada Damayanti. Ferri, yang juga menjadi saksi dalam persidangan, mengaku menerima uang Rp 500 juta untuk biaya hadiah ultah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferri mengaku sudah bekerja kepada Damayanti sejak tahun 2014. Mobil yang dibeli untuk hadiah ulang tahun itu diakui seharga Rp 1 miliar. Kekurangannya diakui dibayar oleh Damayanti.
Meski sering menjadi perantara, Ferri mengaku tidak pernah mendapat bayaran sepeser pun.
"Tidak capek? Saudara sendiri tidak dapat apa-apa?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia, sudah tugas," jawabnya.
Amran, yang juga hadir di ruang sidang, menyangkal pernyataan itu. Menurut Amran, saat itu Ferri-lah yang mengusulkan untuk membelikan Damayanti mobil.
"Dan uang saya berikan campur rupiah dan dolar Amerika. Tidak rupiah semua," kata Amran.
Ferri tetap pada pendiriannya. Dia menyebut Rp 500 juta yang dia terima dalam pecahan rupiah seluruhnya. (kst/rvk)











































