Kasubag Humas Polres Tangsel AKP H Mansuri mengatakan Maryati beraksi di rumah Marlina Manalu, yang beralamat di Binong Permai, Kelurahan Binong, Curug, Tangerang Selatan, pada Kamis, 12 Januari 2017 sekitar pukul 05.20 WIB. "Kejadian diketahui saat korban pulang pukul 05.20 WIB pada Kamis (12/1), pintu rumah sudah terbuka," ujar Mansuri kepada detikcom, Senin (16/1/2017).
Saat masuk rumah, korban tidak mendapati sepeda motor Honda Blade yang diparkir di teras rumah. Korban juga kehilangan beberapa potong pakaiannya berikut iPad dan tablet miliknya yang disimpan di dalam lemari. "Saat itu pembantu yang bekerja di rumah korban juga sudah tidak ada," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa polisi, Maryati mengaku melakukan pencurian pada pukul 03.30 WIB pada Kamis (12/1) ketika korban sedang tidak ada di rumah. Setelah mengambil barang-barang milik korban, tersangka kemudian kabur dan menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang di Pandeglang, Banten. "Barang korban lainnya belum sempat terjual," imbuhnya.
Dari tersangka, polisi mengamankan 1 lembar STNK motor Honda Blade B-6802-GJL, 3 lembar kaus, selembar blus warna hitam, selembar rok pendek, iPad 3, dan tablet Samsung milik korban. (mei/aan)










































