Jasa Raharja dalam rilisnya, Senin (16/1/2017), menyebutkan pihaknya telah memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal pada Minggu (15/1/2017).
Baca: Kecelakaan Maut Luxio Tabrak Tronton di Cipali, 7 Orang Tewas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Dok. Jasa Raharja |
Adapun nama korban dan ahli waris yang menerima santunan yaitu:
1. Aan Sawaludin, laki-laki, 33 tahun, ahli waris (istri) Rohaeni.
2. Rosin, laki-laki, 59 tahun, ahli waris (istri) Rukini.
3. Dinah, perempuan, 32 tahun, ahli waris (suami) Edi Susanto
4. Jamil, laki-laki, 1 tahun, ahli waris (ayah) Edi Susanto.
5. Laila Aqmarina, perempuan, 19 tahun, ahli waris (suami) Wadi.
6. Hafidz, laki-laki, 2 tahun, ahli waris (ayah) Wadi.
7. Elah Siti Hofilah, perempuan, 19 tahun, ahli waris (suami) Alimansyah.
Baca: 7 Orang Tewas di Cipali, Ini Penampakan Luxio yang Tabrak Tronton
Kecelakaan itu terjadi di Km 161 Tol Cipali yang masuk wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, sekitar pukul 02.30 WIB, Minggu (15/1/2017). Kecelakaan maut itu bermula saat mobil Luxio nopol B 1138 UKS yang dikemudikan Aan Sawaludin melaju dari arah Cikopo menuju Palimanan.
Pengemudi diduga mengantuk tidak bisa mengendalikan kendaraan dengan baik hingga menabrak ekor truk tronton bernopol AB 8837 AK. Para korban dievakuasi ke Rumah Sakit Arjawinangun, Cirebon. (nwy/ega)












































Foto: Dok. Jasa Raharja