Polisi Lakukan Gelar Perkara Pembunuhan Mahasiswi Arum

Polisi Lakukan Gelar Perkara Pembunuhan Mahasiswi Arum

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 16 Jan 2017 13:39 WIB
Foto Tri Ari Yani Pupso Arum bersama keluarga dan kerabat (dok. Instagram/@arum_efendi)
Jakarta - Genap sepekan berlalu, kedok pembunuh mahasiswi Tri Ari Yani Puspo Arum (22) belum terbongkar. Polisi kini melakukan gelar perkara untuk memperdalam fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah ditemukan.

"Belum (pembunuh Arum belum ditemukan), masih kami selidiki terus. Anggota dari Polsek Kebon Jeruk dan Polres Jakarta Barat masih di lapangan (melakukan gelar perkara)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan kepada detikcom, Senin (16/1/2017).

Andi mengatakan penyidik dari Polsek Kebon Jeruk dan Polres Jakarta Barat akan menggelar perkara berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi akan memperdalam fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada di lokasi kejadian. "Siang ini, kami gelar dahulu. Saya akan kumpulkan penyidiknya untuk mendalami kasus tersebut," ujar Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan pihaknya belum bisa menemukan petunjuk soal pelaku pembunuhan. Minimnya saksi menjadi kendala polisi dalam mengungkap kasus tersebut.

Arum ditemukan pertama kali sekitar pukul 09.00 WIB pada Senin, 9 Januari lalu, oleh pacarnya bernama Zainal. Sebelumnya, Zainal menghubungi korban pada pukul 07.00 WIB, namun tidak ada jawaban dari korban.

Zainal kemudian mendatangi kamar kos korban di lantai 2. Saat datang, saksi menemukan mahasiswi Universitas Esa Unggul itu sudah berlumuran darah. Selanjutnya, Arum dilarikan ke RS Siloam. Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads