"Siapa yang mau nutup? Siapa yang mau nutup? Semua ada aturannya," kata Sumarsono menanggapi pertanyaan wartawan di Ruang Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).
Sumarsono mengatakan pencabutan dan penutupan tempat hiburan malam harus sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Industri Pariwisata. Dalam peraturan itu disebutkan tempat hiburan malam akan dicabut izin usahanya jika kedapatan dua kali terjadi penyalahgunaan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat debat perdana Pilkada DKI Jakarta, calon gubernur nomor urut 3 Anies Baswedan mengkritik gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak tegas menindak tempat prostitusi kelas atas. Mantan Menteri Pendidikan itu mempertanyakan janji ketegasan Ahok soal pemberantasan prostitusi, termasuk di Alexis. "Untuk urusan penggusuran tegas, tapi untuk urusan prostitusi, Alexis, lemah!" ujar Anies.
Sindiran Anies dibalas Ahok. Ahok-Djarot menegaskan Alexis belum ditutup karena belum ditemukan bukti adanya penyalahgunaan narkoba. Cagub-cawagub nomor urut 2 ini bahkan memamerkan kinerja menutup tempat hiburan Stadium dan Mille's. "Ketika Anies bilang Alexis, kami sudah (tutup) Stadium dan Mille's," kata Ahok. (Galang Aji Putro/tor)











































