Kasus Suap di Kementerian PUPR, KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi

Kasus Suap di Kementerian PUPR, KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 16 Jan 2017 12:22 WIB
Kasus Suap di Kementerian PUPR, KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi
Ilustrasi KPK (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan, terkait dengan kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kurniawan diperiksa KPK atas tersangka So Kok Seng (Aseng).

"Diperiksa sebagai saksi atas tersangka SKS (So Kok Seng)," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (16/1/2017).

Pemeriksaan Kurniawan bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya ia pernah diperiksa penyidik KPK selama 14 jam pada 29 April 2016. Saat itu, Kurniawan mengelak ketika ditanya soal kesaksian Aseng di pengadilan yang menyebut dirinya menjadi perantara pemberian uang sebesar Rp 2,5 miliar dari Aseng ke Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak, itu nggak benar. Sudah dibahas tadi. Soal masalah uang, soal masalah urusan KPK, mereka (penyidik) sudah tahu sendiri, kita sudah jelasin ke penyidik," kata Kurniawan sambil mempercepat langkahnya.

Nama Kurniawan muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada 18 April 2016. Pada saat itu, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dihadirkan sebagai saksi. Aseng mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Yudi.

Selain itu, penyidik KPK memeriksa kembali anggota DPR dari Fraksi PKB bernama Fathan. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aseng.

Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/12/2016). Selain itu, KPK telah menetapkan 7 tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR tersebut.

Mereka adalah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir serta mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary. Kemudian anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti, serta dua anak buahnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.

Damayanti sendiri sudah divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan 2 rekan Damayanti, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, telah divonis 4 tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap tersebut. Abdul Khoir selaku penyuap sekaligus Direktur PT WTU, sudah divonis 4 tahun penjara.

(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads