"Hari ini perkaranya sudah kita tahap satu," ujar Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Gusde Wardana kepada detikcom, Senin (16/1/2017).
Penyidikan dilakukan polisi dengan memeriksa sejumlah saksi hingga mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Bogor, Jawa Barat. Polisi menelusuri kebenaran dari beredarnya foto buku nikah milik Yantenglie dan pasangan selingkuhannya, FY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yantenglie dan FY dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dan dikenai wajib lapor. Kasus ini berawal ketika terbongkarnya perselingkuhan Yantenglie dengan FY di rumah kontrakan di Jalan Nangka RT 17 RW 4, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.
Terkait dengan kasus dugaan perzinaan Yantenglie, Wakil Ketua II DPRD Katingan Alfujiansyah menyatakan pihaknya akan membentuk pansus pemakzulan. Semua anggota legislatif, menurutnya, sepakat suara bulat untuk melakukan pemakzulan.
(edo/fdn)











































