"Nanti kita undang Kapolri untuk menjelaskan. Itu atas inisiatif Kapolda atau atas perintah Kapolri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).
Menurut Benny, posisi Kapolda, yang juga menjabat ketua dewan pembina sebuah ormas, itu menyalahi undang-undang. "Bukan tidak elok, bukan tidak etis, tapi itu bertentangan dengan UU. Polisi itu menggunakan kewenangan yang diberikan. Dia tidak boleh jadi pimpinan ormas, pimpinan parpol, apalagi kalau ormas itu underbow-nya parpol tertentu," tegas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini massa dari Front Pembela Islam melakukan unjuk rasa di Mabes Polri. Mereka menuntut Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan karena menjadi Ketua Dewan Pembina GMBI. Terkait dengan hal ini, Benny mengkritisi massa FPI yang melakukan demo.
Menurut Benny, semestinya FPI tidak perlu melakukan demo. "Itu nggak usah FPI demo, itu sudah jelas tidak sesuai aturan hukum. Sama dengan Kapolda menjadi Ketua Dewan Pembina GMBI," papar dia.
Demonstrasi yang dilakukan FPI ini merupakan buntut kericuhan yang terjadi di dekat Mapolda Jabar pada 12 Januari lalu. Kedua ormas, FPI dan GMBI, terlibat konflik, yakni setelah pemeriksaan imam besar FPI Habib Rizieq di Markas Polda Jawa Barat pada Kamis (12/1) lalu.
Irjen Anton sebelumnya menegaskan sudah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dalam mengamankan pemeriksaan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab di kantor Direskrimum Polda Jawa Barat. Karena itu, Anton menyatakan siap menanggung risikonya. (ams/erd)











































