Pemilik Mobil ini Protes Kendaraannya Diderek Saat Beli Kopi

Pemilik Mobil ini Protes Kendaraannya Diderek Saat Beli Kopi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 16 Jan 2017 11:12 WIB
Pemilik Mobil ini Protes Kendaraannya Diderek Saat Beli Kopi
Mobil yang diderek petugas Sudinhub Jakut, Senin (16/1/2017). Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Jakarta - Razia kendaraan yang parkir sembarangan diprotes sejumlah pemilik mobil. Mereka tak terima mobilnya langsung diderek meski hanya ditinggalkan sebentar.

"Saya tadi lagi beli kopi, kecuali mobil saya tinggal. Persoalannya bukan uangnya. Tapi ada rasa penekanan. Saya sudah di mobil tapi nggak boleh, katanya saya ninggalin mobil," kata seorang pemilik mobil, Galyudin, di kantor Sudinhub Jakut, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakut, Senin (16/1/2017).

Galyudin mengaku tidak melihat adanya rambu larangan parkir. Dia berhenti karena melihat banyak kendaraan yang parkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak lihat (ada rambu), tapi banyak mobil yang parkir. Saya juga untuk nge-Grab. Terkecuali saya lebih dari 5 menit. Tidak ada peringatan sebelumnya, tahu-tahu petugas datang mobil saya mau diderek. Jadi simpel, bukan aturan yang dipakai. Tapi pressing-nya," ujarnya.

Galyudin datang ke kantor Sudinhub Jakut untuk mengurus denda karena mobilnya diderek. Dia mengaku baru pertama kali mobilnya diderek.

Hal yang sama dialami seorang pria yang tak mau disebutkan namanya. Pria ini mengaku sedang menelepon ketika mobilnya diderek petugas.

"Saya posisi sedang telepon tadi. Karena kan nggak boleh telepon sambil nyetir, jadi saya minggir dulu. Pas saya lagi telepon, muncul petugas Dishub. Akhirnya mobil saya dibawa," katanya.

Komandan Kompi Petugas Derek Sudinhub Jakut Sobirin mengatakan semua pengemudi yang mobilnya terkena derek berada di lokasi. Mereka akan langsung mengurus administrasi denda akibat terkena derek.

Menurut Sobirin, banyak pemilik mobil yang memprotes terkait dengan derek parkir sembarangan ini. Tapi, ditegaskan Sobirin, penertiban bagi para pelanggar tetap dilakukan.

"Semua sopir ada. Langsung diproses di kantor sini. Yang sudah-sudah berjalan, alhamdulillah. Memang kadang ada orang yang tidak terima. Ada yang argumentasi. Itu biasa. Tapi kita cuma ikuti peraturan yang ada," ujar Sobirin.

Para pemilik mobil yang kena derek harus menebus kendaraan mereka dengan membayar denda Rp 505 ribu. Untuk pembayaran itu, mereka dapat membayar secara tunai ataupun transfer.

"Dia kan biasanya, teknisnya, dari pemilik kendaraan kita kasih nomor. Nanti dia dapat nomor virtual account di teller. Dendanya Rp 505 ribu. Kendaraan apa pun, kenanya segitu karena sudah MoU-nya. Kalau hari ini tidak ditebus, kelipatan dendanya dihitung tiap hari. Nanti tinggal dia bayar di ATM atau di teller bank," terang Sobirin.

Dari pantauan di lokasi, ada 9 kendaraan yang terkena derek. Sudah ada kendaraan yang keluar dari kantor Sudinhub Jakut setelah pemiliknya mengurus administrasi denda. (jbr/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini