Telusuri Suap Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Anak Bupati Klaten

Telusuri Suap Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Anak Bupati Klaten

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 16 Jan 2017 10:57 WIB
Telusuri Suap Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Anak Bupati Klaten
Bupati Klaten Sri Hartini memakai rompi tahanan berwarna oranye. (Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andi Purnomo terkait dengan kasus suap promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Andi akan diperiksa sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUL (Suramlan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (16/1/2017).

Andi merupakan anak Bupati Klaten Sri Hartini, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebelumnya, KPK juga sempat menyita sejumlah uang dari ruang kerja Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi diduga memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus suap yang menjerat ibunya. Peran Andi yang diduga sebagai pengepul itulah yang akan dikejar KPK.

"Kami juga periksa saksi yang jadi perantara yang mengumpulkan pemberian tersebut atau disebut pengepul tadi. Tim masih bekerja banyak untuk menyisir informasi yang ada," ujar Febri, Selasa (10/1) lalu.

Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 3 miliar dan Rp 200 juta dari rumah dinas Sri Hartini. Uang yang diduga sebagai hasil dari kasus dugaan suap promosi jabatan tersebut ditemukan di dalam lemari dari dua kamar.

Penyitaan dilakukan saat penggeledahan pada Minggu (1/1). KPK juga menggeledah lima lokasi lain di Klaten untuk mencari bukti terkait dengan kasus dugaan suap promosi jabatan yang disangkakan kepada Sri Hartini.

Bupati Klaten Sri Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berkaitan dengan promosi jabatan. Ada sejumlah uang yang disita KPK dalam penangkapan itu, yaitu Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri dan Rp 2 miliar dari rumah dinas Sri. Selain itu, ada USD 5.700 dan SGD 2.035, yang disita dari rumah dinas Sri. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads