"Hari ini, tim penasihat hukum diperiksa sebagai saksi atas tersangka Saipul Jamil. Ada beberapa (yang diperiksa). Hanya beberapa yang mendampingi di persidangan," ucap Nazarudin di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017).
Dalam jadwal pemeriksaan di KPK, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Saipul Jamil. Nantinya, keterangan Saipul Jamil akan dikonfrontasi dengan keterangan pengacaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal ketika Saipul Jamil terjerat kasus pelecehan seksual, yang diadili PN Jakut. Untuk menghindari hukuman berat, dia menyuap majelis hakim melalui tim pengacaranya. Dari tim pengacara itu, uang diserahkan kepada panitera pengganti Rohadi.
Rohadi divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima uang suap dari Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji. Samsul merupakan kakak Saipul Jamil, sedangkan Bertha dan Kasman merupakan pengacara yang membela Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual di PN Jakut.
Atas kasus ini, kini Saipul Jamil juga mendapat status sebagai tersangka kasus korupsi. Pedangdut itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (dhn/dhn)











































