KPK Periksa Pengacara Terkait Kasus Suap Saipul Jamil

KPK Periksa Pengacara Terkait Kasus Suap Saipul Jamil

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 16 Jan 2017 10:38 WIB
KPK Periksa Pengacara Terkait Kasus Suap Saipul Jamil
Saipul Jamil (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memeriksa pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, terkait dengan kasus suap dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Pengacara itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saipul Jamil.

"Hari ini, tim penasihat hukum diperiksa sebagai saksi atas tersangka Saipul Jamil. Ada beberapa (yang diperiksa). Hanya beberapa yang mendampingi di persidangan," ucap Nazarudin di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017).

Dalam jadwal pemeriksaan di KPK, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Saipul Jamil. Nantinya, keterangan Saipul Jamil akan dikonfrontasi dengan keterangan pengacaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibuatkan berita acara konfrontir dengan tim penasihat hukumnya," kata Nazarudin.

Kasus ini berawal ketika Saipul Jamil terjerat kasus pelecehan seksual, yang diadili PN Jakut. Untuk menghindari hukuman berat, dia menyuap majelis hakim melalui tim pengacaranya. Dari tim pengacara itu, uang diserahkan kepada panitera pengganti Rohadi.

Rohadi divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima uang suap dari Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji. Samsul merupakan kakak Saipul Jamil, sedangkan Bertha dan Kasman merupakan pengacara yang membela Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual di PN Jakut.

Atas kasus ini, kini Saipul Jamil juga mendapat status sebagai tersangka kasus korupsi. Pedangdut itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads