"Kami banyak bertanya terkait dengan masalah UU yang dilanggar Pak Bupati, makanya kemarin itu Pak Direktur (Dirjen Otda Akmal Malik, -red) mengatakan segera DPRD bergerak, segera memproses, jangan menunggu keputusan pengadilan," ujar Alfujiansyah kepada detikcom, Minggu (15/1/2017).
Alfujiansyah mengatakan putusan pengadilan terkait perkara hukum Bupati Yantenglie merupakan dua hal berbeda. Sedangkan pemakzulan yang dilakukan dalam ranah politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfujiansyah mengatakan mekanisme pemakzulan sudah ada dalam tata tertibnya. Kemendagri hanya bisa menunggu hasil sidang paripurna.
"Kita diberi arahan, silakan kalian membentuk pansus. Pansus itu nanti bekerja untuk menangani kasus Pak Bupati. Nanti mulai dari pemanggilan saksi-saksi dan lain sebagainya yang berkepentingan. Untuk itu kenapa harus dilakukan," katanya.
Alfujiansyah menjelaskan pansus yang dibentuk bekerja mengumpulkan bukti-bukti. Setelah bukti dikumpulkan, mereka akan meminta pimpinan untuk menggelar sidang paripurna.
"Jadi rapat paripurna itu nanti, pansus akan sampaikan setelah kita mengumpulkan bukti-bukti, memanggil saksi dan korban itu disampaikan nanti. Paripurna itu nantilah akan ada pendapat fraksi," ujarnya.
Alfujiansyah mengatakan pendapat sidang paripurna tersebut akan diserahkan ke MA. Sehingga hakim agung nanti yang akan memutuskan pemakzulan atau tidak.
"Masalah nanti MA menilai itu salah atau benar, itu MA. Nah, itu diberi tahu Pak Direktur, yang penting kalian kumpulkan bukti yang akurat. Pak Aceng cukup SMS saja buktinya sudah bisa lengser. Apalagi kalau ini, kalau Pak Bupati kalian itu kasusnya, sudah agak berat kasusnya," tukasnya.
Alfujiansyah menuturkan, kalau legislatif di Kabupaten Katingan tidak memproses perkara ini, nama baik mereka sebagai anggota Dewan dipertanyakan.
"Beliau bilang kasus ini ditangani oleh kementerian, bisa diambil alih kementerian. Tetapi fungsi di DPRD apa diam saja di sana? Enggak. Itu lagi yang nanti kalian dipertanyakan, silakan kalian bekerja sesuai mekanisme peraturan perundang-perundangan sesuai dengan tatib, lepas dari itu kalian yang akan dipermasalahkan orang kalau tidak berdasarkan UU," pungkasnya. (edo/bag)











































