Kejagung Buat Pokja Bahas Prosedur Hukuman Mati
Selasa, 12 Apr 2005 17:10 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Pokja (kelompok kerja) untuk membahas perubahan tata cara hukuman mati. Langkah ini menindaklanjuti pertemuan Kejagung dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Pertemuan Kejagung dengan IDI berlangsung di kantor Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2005). Hadir dalam pertemuan ini Jaksa Agung Abdulrahman Saleh yang didampingi JAM Datun, JAM Pidsus, Sekretaris JAM Intel, dan staf khusus jaksa agung. Dari IDI, hadir ketua umum PB IDI Farid Anfasa Moeloek dengan didampingi para pengurus IDI lainnya, seperti dr Moelyono Sudirman, dr Fahmi Idris, dan dr Budi Sampurna. Pertemuan Kejagung dengan IDI ini membahas tata cara hukuman mati, selain dengan cara penembakan yang dilakukan Indonesia selama ini. Nah, dalam pertemuan itu, Farid Anfasa Moeloek menyampaikan hukuman mati yang dilakukan Amerika. Menurut Kapuspenkum Kejagung Soehandojo, berdasarkan keterangan IDI, di Amerika hukuman mati dilakukan dengan cara disuntik mati. Namun, dalam hal ini pihak dokter harus memperhatikan nilai-nilai yang terdapat di dalam sumpah dan kode etik kedokteran. Dalam hal ini, dokter tidak dapat melakukan eksekusi secara langsung. "Ada saran dari IDI, untuk melakukan suntik mati, perlu dibantuk tim khusus yang melakukan tugas tersebut. Tim ini harus dibekali pengetahuan ilmu kedokteran, namun ini harus ada payung hukumnya," kata Soehandojo kepada wartawan di Kejagung, Selasa (12/4/2005). Namun, kata Soehandojo, pada tahap awal eksekusi, dokter bisa berperan serta dengan memberikan obat bius atau obat tidur kepada terpidana sebelum disuntik mati. "Dengan cara begitu, maka terpidana tidak akan berontak ketika akan disuntik mati," jelasnya. Dalam pertemuan itu, lanjut Soehandojo, Kejagung dan IDI juga menyampaikan masalah perizinan surat keterangan dokter bagi tersangka dan terdakwa yang sering disalahgunakan. "Surat keterangan dokter ini sering digunakan tersangka dan terdakwa untuk rujukan berobat ke luar negeri, sehingga mereka tidak menghadiri pemeriksaan oleh aparat hukum, menghindari persidangan dan menghindari pemidanaan," kata Soehandojo. Dalam hal ini, kata Soehandojo, Kejagung menginginkan terdakwa dan tersangka tidak memanfaatkan surat keterangan dokter ini dengan cara-cara yang nakal. "Karena itu, Jaksa Agung mengusulkan dissenting opinion terhadap hasil pemeriksaan dokter untuk memberikan pendapat dari sisi medis agar ada kejujuran, sehingga lebih independen," jelasnya. Atas pertemuan tersebut, menurut Soehandojo, Kejagung merekomendasikan membentuk Pokja yang melibatkan MA, Depkum dan HAM, Polri, dan kejaksaan. Selain itu, Jaksa Agung juga menunjuk JAM Pidsus untuk menindaklajuti pembahasan-pembahasan ini dengan pihak-pihak terkait.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































