9 Bulan Dibui Tanpa Dosa, Tajudin Kini Kembali Bisa Peluk Keluarga

9 Bulan Dibui Tanpa Dosa, Tajudin Kini Kembali Bisa Peluk Keluarga

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 15 Jan 2017 17:57 WIB
Tajudin kembali berkumpul bersama keluarga di rumah sederhananya. (Foto: dok. LBH Keadilan)
Jakarta - Tajudin 9 bulan menghuni penjara tanpa dosa. Setelah divonis bebas karena nyata-nyata tak bersalah, Tajudin bergegas pulang ke Padalarang, Jawa Barat, berkumpul bersama keluarga.

"Tajudin mempersilakan untuk main ke rumahnya, tapi berpesan jangan ramai-ramai masuk rumah, takut ambruk," kata pengacara Tajudin dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, kepada detikcom, Minggu (15/1/2017).

Rumah sederhana Tajudin terletak di Kampung Pojok, Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat. Ia tinggal bersama istri dan ketiga anaknya. Termasuk si bungsu yang lahir saat Tajudin meringkuk di penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumah itu sangatlah sederhana. Dibuat dari papan dengan model panggung. Dinding berupa anyaman bambu yang dicat putih, lusuh warnanya di sana-sini. Di bawah rumah panggung dijadikan tempat untuk beternak ayam ala kadarnya.

Orang yang bertamu harus melepas sandal dan lesehan di rumahnya. Tak ada tanda-tanda kemewahan di rumah kayu itu.
9 Bulan Dibui Tanpa Dosa, Tajudin Kini Kembali Bisa Peluk Keluarga

"Kalau masuk rumah gantian, jangan ramai-ramai," ujar Hamim.

Tajudin keluar dari Rutan Tangerang pada Sabtu (14/1) siang dan buru-buru pulang ke Padalarang. Rumah sederhananya menjadi pelabuhan kebahagiaan yang tidak terkira.

Ia disambut senyum dan tawa anak terakhirnya, yang lahir tanpa kehadirannya. Pancaran kebahagiaan tak terlukiskan saat ia bisa memeluk kembali istri, anak, dan kerabatnya. Mengenakan sarung dan berkopiah, Tajudin tak henti-hentinya menggendong anak terakhirnya yang masih dalam hitungan bulan itu.

Kebahagiaan juga dirasakan kerabat dan tetangga Tajudin. Mereka menyambut Tajudin dan memberikan selamat atas kebebasannya.

Sebagaimana diketahui, Tajudin dijebloskan ke penjara sejak April 2016. Ia dituduh aparat Polres Tangerang Selatan mengeksploitasi anak dan dikenai UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara. Setelah melalui reli panjang persidangan, ia akhirnya divonis bebas. Tuduhan polisi dan jaksa tidak terbukti sama sekali. (asp/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads