Panji Gumilang Dipolisikan Guru-guru Pesantren Al-Zaytun

Panji Gumilang Dipolisikan Guru-guru Pesantren Al-Zaytun

Mukhlis Dinillah - detikNews
Minggu, 15 Jan 2017 16:09 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus (Farhan/ detikcom)
Bandung - Puluhan guru Pondok Pesantren Ma'had Al-Zaytun melaporkan pimpinannya, Panji Gumilang, ke Polda Jabar. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap guru yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang beberapa waktu lalu.

"Iya betul, puluhan guru (Al-Zaytun) melaporkan pimpinannya (Panji Gumilang) pada Jumat (13/1) lalu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus via telepon genggam, Minggu (15/1/2017).

Yusri mengatakan saat ini pihaknya masih akan mempelajari dan menganalisis laporan tersebut. Hal itu untuk mengetahui apakah memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang telah disangkakan oleh pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditesmkrimum) Polda Jabar. "Ditangani oleh Diteskrimum. Nanti mereka yang akan menganalisis laporan itu," ungkap Yusri.

Direskrimum Polda Jabar Kombes Imam Raharjanto mengatakan masih mempelajari dan menganalisis laporan tersebut. Pihaknya akan melanjutkan ke tahap selanjutnya apabila memang memenuhi unsur-unsur pidana.

"Masih kami lidik dan analisis laporannya. Nanti kita lihat laporannya nyangkut-nya ke mana, arah tindak pidananya ke mana," kata Imam via telepon.

Salah seorang perwakilan guru Al-Zaytun, Mustaqim, mengatakan penghinaan dan pelecehan yang dilakukan Panji Gumilang yaitu menyuruh para guru membuat surat pengajuan untuk mengajar di tahun ajaran baru. Para guru keberatan dengan aturan ini.

"Kata (Panji Gumilang), kalau mau mengajar, harus bikin surat pengajuan itu. Sementara kami sudah 17 tahun mengajar," kata Mustaqim.

Tidak hanya itu, pada kesempatan zikir Jumat, 18 November 2016, Panji Gumilang juga menyampaikan pernyataan yang menyakiti hati para guru. Panji Gumilang menyebut banyak guru yang pemikirannya bermasalah.

"Ini sama saja menggiring opini menistakan sosok guru di depan peserta didiknya yang hadir di kesempatan itu," imbuh dia.

Akibat kasus itu tersebut, kata Mustaqim, sebanyak 117 guru tidak bisa mengajar karena belum mengajukan surat pengajuan. Sehingga, sambung dia, para santri tidak dapat mengikuti proses kegiatan belajar-mengajar seperti biasanya.

"Kondisinya sekarang, kalau mau mengajar, harus ikuti prosedur itu. Kami tidak boleh tinggal di sana, harus di luar dulu sampai mau ikut prosedur pengajuan itu," ujar Mustaqim. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads