Kebebasan Tajudin yang tertunda karena petikan putusan dibuat hakim lambat. Hal itu disesalkan Komisi Yudisial (KY), di mana pengadilan sedang gencar-gencarnya meraih sertifikat standar pelayanan publik/ISO. MA juga sedang membangun sistem layanan berbasis teknologi informasi (IT) seperti membangun website aduan/publikasi perkara.
"Pertama-tama, Komisi Yudisial mengapresiasi upaya MA untuk terus mengakselerasi reformasi di dalam institusi peradilan. Kami pun percaya teknologi dapat mengatasi banyak hal yang tidak bisa dilakukan secara manual," kata juru bicara KY, Farid Wajdi, kepada wartawan, Minggu (15/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa pun jenis aplikasinya, sebaiknya mampu menjangkau permasalahan dasar di setiap fokus hal yang ingin diatasi. Perubahan yang hendak dilakukan MA tidak boleh hanya aksesori," ujar Farid.
Catatan kedua yaitu follow up atas seluruh konten yang ditangkap melalui aplikasi harus nyata dan benar-benar dilakukan. Dilaporkan lewat sistem IT tetapi tidak ditindaklanjuti akan menjadi preseden buruk.
"Seluruh upaya baik ini harus ditunjang dengan konsistensi kebijakan dan political will dari internal MA agar apa pun arah strategisnya benar-benar bisa tercapai," ujar Farid.
Yang terakhir yaitu soal perawatan sistem. Pengadilan jangan hanya semangat di awal dalam meraih sertifikat standar pelayanan/ISO atau membangun layanan berbasis IT. Standar pelayanan yang diraih harus bisa dipertahankan dan dilaksanakan dengan perawatan sistem yang maksimal.
"Persoalan otomatis tidak terletak pada biaya pengadaan awal. Masalah justru paling sering timbul dari seberapa jauh pengguna mampu me-maintain dan memanfaatkan fasilitas tersebut agar terus bisa digunakan," ujar akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu. (asp/erd)











































