Soal RUU Pemilu, PKPI Minta Partai di DPR Tak Pikirkan Diri Sendiri

Soal RUU Pemilu, PKPI Minta Partai di DPR Tak Pikirkan Diri Sendiri

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Minggu, 15 Jan 2017 14:51 WIB
Ketum PKPI Hendropriyono (Aditya Fajar Indrawan/detikcom)
Jakarta - DPR dan pemerintah saat ini sedang membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu yang akan digunakan dalam Pileg dan Pilpres 2019. Sebagai partai yang belum memiliki kursi di parlemen, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) meminta DPR tidak egois.

Beberapa perdebatan di DPR soal RUU Penyelenggaraan Pemilu antara lain tentang ambang batas partai lolos ke DPR (parliamentary threshold) dan ambang batas partai mengusung capres (presidential threshold). Ketum PKPI, AM Hendropriyono, menyerahkan perdebatan itu ke partai di parlemen.

"Saya saat ini tidak bisa bicara setuju atau tidak setuju, tapi mereka yang menjadi wakil rakyat yang dipercaya oleh rakyat, saya percayakan kepada mereka orang-orang yang rasional," ujar Hendropriyono seusai perayaan HUT ke-18 PKPI di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendropriyono mengakui PKPI saat ini belum memiliki kursi di DPR. Oleh sebab itu, dia meminta mereka yang ada di DPR untuk tidak memikirkan diri sendiri maupun kelompoknya.

"Bikinlah apa saja asalkan yang terbaik buat bangsa kita. Yang memiliki rasa kebangsaannya besar yang logis. Jangan memikirkan diri sendiri dan kelompoknya, dan kita semua PKP Indonesia akan siap menghadapi semua tantangan di depan kita," jelas Hendropriyono.

Selain itu, ditambahkan Hendropriyono, partainya siap menghadapi pemilihan umum serentak yang akan digelar pada 2019. "Kita punya target dengan optimis akan menjadi yang terbesar," pungkasnya.

Saat ini, DPR melalui panitia khusus tengah menggodok RUU Pemilu. Beberapa isu yang tengah ramai dibahas ialah mengenai sistem pemilu, parliamentary threshold, jumlah kursi per dapil, presidential threshold, jumlah dapil, dan cara penghitungan kursi. Diharapkan pembahasan RUU Pemilu selesai bulan Mei 2017. (adf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads