Kasus Penjual Cobek, MA: Putusan Bebas Harus Segera Dilaksanakan

Kasus Penjual Cobek, MA: Putusan Bebas Harus Segera Dilaksanakan

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Minggu, 15 Jan 2017 11:17 WIB
Kasus Penjual Cobek, MA: Putusan Bebas Harus Segera Dilaksanakan
Tajudin bebas keluar penjara. (Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Tajudin si penjual cobek divonis bebas pada Kamis (12/1), tapi ia baru dibebaskan pada Sabtu (14/1). Terlambatnya pembebasan itu karena petikan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak seketika.

Merespon hal itu, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, menyebut putusan hakim harus segera dilaksanakan.

"Ya memang kalau belum ada surat petikan belum bisa dikeluarkan dari Rutan. Tapi harusnya sudah keluar itu (Tajudin), begitu putusan bebas dibacakan. Maka hari itu juga terdakwa bisa bebas," ujar Suhadi.
Kasus Penjual Cobek, MA: Putusan Bebas Harus Segera Dilaksanakan

Menurut Suhadi, jika mengacu pada Pasal 226 KUHAP, petikan atau salinan putusan harus segera diserahkan ke terdakwa atau kuasa hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak tepat itu alasannya tidak segera dilaksanakan. Tanyakan ke pengadilannya kenapa tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana, karena putusan bebas itu harus segera dilaksanakan," jelas Suhadi.

Selain itu untuk pelaksanaan eksekusinya, Suhadi menyebut jaksa penuntut umum harus segera menjalankan eksekusi putusan.
Kasus Penjual Cobek, MA: Putusan Bebas Harus Segera Dilaksanakan

"Di Pasal 270 KUHAP putusan bebas itu kan sudah punya kekuatan hukum jadi harus langsung dieksekusi oleh jaksa," ucap Suhadi.

Tim kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan baru mendapatkan kepastian bebas pada Jumat malam. Tajudin akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Sabtu (14/) siang. (adf/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads