Merespon hal itu, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, menyebut putusan hakim harus segera dilaksanakan.
"Ya memang kalau belum ada surat petikan belum bisa dikeluarkan dari Rutan. Tapi harusnya sudah keluar itu (Tajudin), begitu putusan bebas dibacakan. Maka hari itu juga terdakwa bisa bebas," ujar Suhadi.
![]() |
Menurut Suhadi, jika mengacu pada Pasal 226 KUHAP, petikan atau salinan putusan harus segera diserahkan ke terdakwa atau kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu untuk pelaksanaan eksekusinya, Suhadi menyebut jaksa penuntut umum harus segera menjalankan eksekusi putusan.
![]() |
"Di Pasal 270 KUHAP putusan bebas itu kan sudah punya kekuatan hukum jadi harus langsung dieksekusi oleh jaksa," ucap Suhadi.
Tim kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan baru mendapatkan kepastian bebas pada Jumat malam. Tajudin akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Sabtu (14/) siang. (adf/asp)













































