"Sebenarnya kalau kasus hukum pidana kita tidak terlalu pandang ke sana. Bahwa kita pandang ini, beliau sudah melanggar sumpah janjinya karena di UU 23 pasal 78 itu sudah jelas," ujar Ignatius kepada detikcom, Minggu (15/1/2017).
Ignatius mengatakan dalam UU Pemerintah Daerah sebetulnya telah dijelaskan hal-hal yang dapat membuat kepala daerah dinonaktifkan. Setidaknya ada tiga poin yang dijelaskan dalam UU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Ignatius juga menuturkan sebagai pemimpin Yantenglie seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sedangkan, kasus yang terungkap ini menunjukkan dia tidak dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya.
"Karena menjadi contoh teladan yang baik, ya bisa dibayangkan saja kalau seorang pemimpin itu rusak. Masyarakat tidak terlalu di hormati, dia tidak memberikan pencerahan ke masyarakat yang baik. Maka orang akan melihat dia saja begini, inikan bukan yang macam-macam keluar dari masyarakat," imbuhnya.
Tentang perwakilan DPRD yang datang ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu, Ignatius mengatakan bukan berarti pihaknya melakukan intervensi sehingga pemakzulan Bupati Yantenglie dapat dilakukan.
"Perwakilan yang datang ke Polda Kalteng, karena yang tangani kasus Polda. Tetapi kita di sana hanya sekedar minta kebenaran, tidak ada bahwa Bupati Yantenglie itu ditetapkan tersangka," ucapnya.
(edo/dhn)











































