DPRD Katingan: Bupati Yantenglie Langgar Sumpah Jabatan

DPRD Katingan: Bupati Yantenglie Langgar Sumpah Jabatan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Minggu, 15 Jan 2017 09:34 WIB
DPRD Katingan: Bupati Yantenglie Langgar Sumpah Jabatan
Bupati Katingan Ahmad Yantenglie (foto: Humas Kab Katingan/Istimewa)
Katingan - Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir, mengatakan perkara pidana dan pemakzulan oleh legislatif terhadap Bupati Katingan Ahmad Yantenglie adalah 2 hal berbeda. Tindakan Yantenglie tidak hanya telah melanggar hukum positif di Indonesia tetapi juga mencoreng etika dan moral.

"Sebenarnya kalau kasus hukum pidana kita tidak terlalu pandang ke sana. Bahwa kita pandang ini, beliau sudah melanggar sumpah janjinya karena di UU 23 pasal 78 itu sudah jelas," ujar Ignatius kepada detikcom, Minggu (15/1/2017).

Ignatius mengatakan dalam UU Pemerintah Daerah sebetulnya telah dijelaskan hal-hal yang dapat membuat kepala daerah dinonaktifkan. Setidaknya ada tiga poin yang dijelaskan dalam UU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu ada tiga sebab yang bisa diberhentikan yang pertama karena meninggal dunia. Kedua mengundurkan diri dan yang ketiga ada diberhentikan. Artinya mengapa dia diberhentikan, karena ada di pasal 78 itu. Sekarang dia sudah melanggar di poin F, dia melakukan perbuatan tercela di masyarakat," kata Ignatius.

Kemudian, Ignatius juga menuturkan sebagai pemimpin Yantenglie seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sedangkan, kasus yang terungkap ini menunjukkan dia tidak dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya.

"Karena menjadi contoh teladan yang baik, ya bisa dibayangkan saja kalau seorang pemimpin itu rusak. Masyarakat tidak terlalu di hormati, dia tidak memberikan pencerahan ke masyarakat yang baik. Maka orang akan melihat dia saja begini, inikan bukan yang macam-macam keluar dari masyarakat," imbuhnya.

Tentang perwakilan DPRD yang datang ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu, Ignatius mengatakan bukan berarti pihaknya melakukan intervensi sehingga pemakzulan Bupati Yantenglie dapat dilakukan.

"Perwakilan yang datang ke Polda Kalteng, karena yang tangani kasus Polda. Tetapi kita di sana hanya sekedar minta kebenaran, tidak ada bahwa Bupati Yantenglie itu ditetapkan tersangka," ucapnya.

(edo/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads