BNN: Sabu 10 Kg di Medan Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta

BNN: Sabu 10 Kg di Medan Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta

Jefris Santama - detikNews
Sabtu, 14 Jan 2017 18:47 WIB
Barang bukti yang dipamerkan (Foto: Jefris Santama/detikcom)
Medan - BNN bersama Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) membongkar sindikat narkoba jenis sabu di Medan. Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap 12 orang tersangka.

Para tersangka berinisial AY, HS, AF, H, AL, Y, J, AC, PS, DEN, SY dan BD. Saat hendak ditangkap, tersangka BD terpaksa ditembak dan tewas karena melawan petugas.

"Ada 12 tersangka yang diamankan, 4 di antaranya napi di Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, kepada wartawan di Medan, Sabtu (14/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang haram tersebut diketahui dipesan oleh AY (napi) dari Malaysia. Kemudian AY meminta rekannya HS (napi) untuk dicarikan pembeli. Setelah itu, HS meminta bantuan AF (napi) untuk dicarikan pembeli.

"Kemudian AF perintahkan H (napi) untuk dicarikan pembeli. Kemudian H memerintahkan AL untuk mengambil barang (sabu) di Jalan Sisingamangaraja dari Y dan J. J diperintahkan oleh AY untuk menyerahkan sabu tersebut," papar Arman.

Arman mengatakan tersangka J, atas perintah AY, untuk mengambil sabu dari Riau dari AC sebanyak 2 karung goni.

Setelah sabu di karung goni tersebut diterima J, kemudian dibawa ke rumah Y. Sabu tersebut kemudian dipecah oleh J dan dimasukkan ke dalam tas ransel yang berisi 10 bungkus sabu yang beratnya 10 kilogram.

"Tas ransel berisi sabu itu dimasukkan ke dalam satu tas koper besar. Sabu tersebut dibawa oleh J, Y, PS, DEN, SY seterusnya sabu itu diserahkan kepada AL dan BD," terang Arman.

Dia mengatakan sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah di Sumut. Arman juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan barang haram itu akan diedarkan ke lapas.

"Kita akan memanggil petugas lapas, mengapa satu di antara napi ini berada di luar dengan alasan berobat. Saat penangkapan tidak ada (pengawalan)," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya minimal hukuman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," ujar Arman. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads