Mulyadi, yang merupakan salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap sekitar pukul 08.45 WIB tadi. Saat itu ia sedang berada di lokasi pasar malam yang masih tutup di lapangan bola Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Di tengah rintik hujan, tim yang dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Nanang Haryono membekuk Mulyadi, yang mengaku sedang mengikuti kakaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Nanang mengatakan pelaku merupakan salah satu dari tiga pentolan yang masuk dalam DPO dalam kasus perusakan Social Kitchen. Dalam pelariannya, Mulyadi bekerja di pasar malam.
"Dia bekerja di situ sekalian untuk menghilangkan jejak. Baru kerja di situ dua hari. Ini salah satu pentolannya," tandas Nanang.
Seperti yang pernah ia katakan, lanjut Nanang, pihaknya akan mengejar pelaku yang kabur. Ia mengimbau agar pihak-pihak yang merasa terlibat dalam kasus perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen agar menyerahkan diri baik-baik.
"Seperti yang pernah saya katakan, ke mana pun kalian pergi, selama saya masih menginjakkan kaki di bumi, akan saya kejar," tegas Nanang.
Untuk diketahui, peristiwa perusakan tersebut terjadi hari Minggu (18/12/2016) lalu. Saat itu sekelompok orang melakukan perusakan dan menganiaya pengunjung. Hingga saat ini ada 12 tersangka yang diamankan di Polda Jateng. (alg/fjp)











































