Polri Soal Irjen Anton di GMBI: Dipisahkan Pembina dan Pidana

Polri Soal Irjen Anton di GMBI: Dipisahkan Pembina dan Pidana

Kanavino Ahmad Rizqi, - detikNews
Sabtu, 14 Jan 2017 10:55 WIB
Polri Soal Irjen Anton di GMBI: Dipisahkan Pembina dan Pidana
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Posisi Kapolda Jawa Barat Irjen (Pol) Anton Charliyan sebagai Ketua Dewan Pembina ormas GMBI dipersoalkan menyusul insiden pembakaran markas GMBI yang diduga dilakukan anggota FPI. Polri menegaskan siapa pun yang bersalah harus bertanggungjawab.

"Untuk itu dipisahkan ya antara pembina, ketua perkumpulan dengan kasus pidana. Jadi kasus pidana itu, siapa berbuat apa, dia harus bertanggungjawab terhadap perbuatannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto.

Hal ini disampaikan Rikwanto saat ditanya apakah tidak ada konflik kepentingan Kapolda Jabar merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pembina GMBI usai acara HUT ke-36 Satpam di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Irjen Anton diketahui sebagai Ketua Dewan Pembina GMBI. Dia menegaskan tidak ada masalah jika harus dicopot dari jabatannya. Dia mengaku sudah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dalam mengamankan pemeriksaan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab di kantor Direskrimum Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Kamis 12 Januari 2017.

Rikwanto menjelaskan 20 pelaku pembakaran markas GMBI yang diduga anggota FPI sudah dimintai keterangan. Sekitar lima hingga enam terduga pelaku masih di bawah umur. "Dugaannya demikian (pelaku anggota FPI). Ada 20 diperiksa namun apakah pemeriksaannya menjurus siapa berbuat apa, dalam kaitan melakulan terhadap pembakaran. Itu masih dalam tahap penyelidikan," ujar dia.

Menurut Rikwanto, Polda Jawa Barat maupun Polres Bogor juga terus berupaya meredam ketegangan agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi. "Jadi setelah kejadian, paginya Kapolres Bogor melakukan upaya dengan Muspida juga dengan tokoh-tokoh untuk disikapi dengan baik dan bijaksana. Kemudian sorenya, kami kumpulkan juga kelompok, tokoh masyarakat, Forkompimda, termasuk juga dari pihak yang bertikai untuk supaya tidak melebar. Masalah yg sudah terjadi diserahkan kepada proses hukum," ungkap Rikwanto. (aan/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini