Usut Kasus Perzinaan Bupati Katingan, Polisi: Kami Profesional

Usut Kasus Perzinaan Bupati Katingan, Polisi: Kami Profesional

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Sabtu, 14 Jan 2017 10:06 WIB
Usut Kasus Perzinaan Bupati Katingan, Polisi: Kami Profesional
Foto: Edward Febriyatri Kusuma/detikcom
Palangkaraya - Polda Kalimantan Tengah menegaskan profesional dalam penanganan kasus dugaan perzinaan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie. Polisi masih mengusut kasus ini karena aduan dari suami FY belum dicabut.

"Kita bersikap profesional saja karena ini perilaku pidana murni. Jadi tetap kita lakukan penyidikannya. Meski ini sifatnya delik aduan tetapi, ini tetap pidana murni karena suaminya yang melakukan aduan," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu kepada detikcom, Jumat (13/1/2017).

Pambudi mengatakan, dalam delik aduan, syarat mutlak berjalannya penyidikan adalah adanya aduan. Ketika pelaporan dicabut, maka proses penyidikan tidak dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengaduan perzinaan ini syarat mutlaknya dan salah satunya punya istri kalau yang laki-laki, kalau yang perempuan punya suami dan dua-duanya ini terpenuhi karena ini delik aduan. Makanya ketika sang suami mengadu istrinya juga kena," kata Pambudi.

"Kalau suaminya beranggapan kasihan juga sama istri akhirnya dicabut laporannya sehingga bisa jadi ada pencabutan maka pengaduan itu akan gugur demi hukum," sambungnya.



Yantenglie dan FY dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dan dikenakan wajib lapor. Kasus berawal ketika terbongkarnya perselingkuhan Yantenglie dengan FY di rumah kontrakan di Jalan Nangka RT 17 RW 4, Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir.

Polisi juga menelusuri pernikahan siri yang diklaim Yantinglie. Polsi mendatangi mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Bogor, Jawa Barat.

"Hari ini saya sedang ke Bogor untuk melakukan pengecekan surat keterangan nikah ini, apakah itu benar atau tidak dan juga buku nikahnya," kata Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Gusde Wardana. (edo/idh)


Berita Terkait