"Kita bersikap profesional saja karena ini perilaku pidana murni. Jadi tetap kita lakukan penyidikannya. Meski ini sifatnya delik aduan tetapi, ini tetap pidana murni karena suaminya yang melakukan aduan," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu kepada detikcom, Jumat (13/1/2017).
Pambudi mengatakan, dalam delik aduan, syarat mutlak berjalannya penyidikan adalah adanya aduan. Ketika pelaporan dicabut, maka proses penyidikan tidak dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau suaminya beranggapan kasihan juga sama istri akhirnya dicabut laporannya sehingga bisa jadi ada pencabutan maka pengaduan itu akan gugur demi hukum," sambungnya.
Yantenglie dan FY dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dan dikenakan wajib lapor. Kasus berawal ketika terbongkarnya perselingkuhan Yantenglie dengan FY di rumah kontrakan di Jalan Nangka RT 17 RW 4, Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir.
Polisi juga menelusuri pernikahan siri yang diklaim Yantinglie. Polsi mendatangi mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini saya sedang ke Bogor untuk melakukan pengecekan surat keterangan nikah ini, apakah itu benar atau tidak dan juga buku nikahnya," kata Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Gusde Wardana. (edo/idh)











































