"Karena sudah merasa cocok, akhirnya mereka melakukan nikah siri. Karena sudah merasa suami-istri, dia merasa berhak kapan saja melakukan hubungan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Gusde Wardana kepada detikcom, Jumat (13/1/2017).
Menurut Gusde, Yantenglie mengaku mengenal FY sejak tahun 2010 saat FY pindah dari Palangkaraya ke Katingan. "Tetapi baru intensnya awal tahun kemarin," sebut Gusde.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gusde menyebut Yantenglie menyadari FY sudah bersuami. Tapi Yantenglie tetap berhubungan dengan FY hingga akhirnya menikah siri.
"Sudah tahu punya suami karena wanita ini pernah menunjukkan surat keterangan bahwa mereka tidak akan saling gugat kalau sudah duluan nikah. Tetapi itu baru pengakuan," sebut Gusde.
Yantenglie dan FY ditetapkan sebagai tersangka perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. Keduanya tidak ditahan, melainkan dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.
(edo/idh)










































