"Saksi (Sriyati) dipanggil setelah penyidik menemukan informasi dan mempelajari dokumen terkait. Posisi saksi tidak dapat kami sampaikan. Namun saksi punya keterkaitan dengan indikasi tindak pidana suap," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).
Saidah Group diketahui perusahaan yang dimiliki keluarga Fahmi Darmawansyah, tersangka pemberi suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Selain Sriyati, KPK memanggil pihak swasta sebagai saksi, mereka adalah Danang Sriratityo Hutomo dan pegawai PT MTI Hardy Stefanus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa nama orang dan perusahaan yang penyidik sedang dalami pada perkara ini. Kami belum bisa sebutkan uang (suap) itu dari siapa dan perusahaan mana saja. Tapi benar ada aliran dana dan proses aliran dana itu dicairkan untuk tujuan tertentu," katanya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Eko Susilo Hadi pada 14 Desember 2016. Eko tertangkap usai menerima uang Rp 2 miliar pecahan USD dan SGD dari pihak PT MTI yakni HST dan MAO. Penyidik KPK mengamankan ketiganya di kantor Bakamla Jl Soetomo, Jakarta Pusat. (fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini