MK Tolak Uji Materi UU Kadin
Selasa, 12 Apr 2005 16:12 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review (uji materi) terhadap UU Nomer 1 tahun 1997 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). MK menolak membatalkan pasal 4 UU Kadin yang menetapkan Kadin sebagai wadah tunggal pengusaha di Indonesia. Keputusan ini dibacakan dalam persidangan pengujian UU Kadin oleh majelis hakim beranggotakan sembilan orang yang diketuai Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (12/4/2005).Terhadap putusan MK yang menolak permohonan hak uji atas UU Kadin ini terdapat tiga anggota majelis hakim yang mengajukan dissenting opinion, yaitu Maruarar Siahaan, HA Mukti Fadjar, dan Harjono. Mukti Fajar menyatakan dengan UU Kadin ini hanya ada satu kamar dagang, seolah-olah nama kamar dagang dan industri merupakan merk dagang atau paten, sebuah hasil temuan yang harus didaftarkan di Departemen Hukum dan HAM."Padahal sesungguhnya istilah kamar dagang dan industri merupakan nama atau istilah yang baru menjadi nama atau istilah khusus setelah ditambah embel-embel tertentu. Misalnya Kadin Indonesia, Kadin Cina, atau Kadin UKM yang didirikan pemohon," ujar Mukti.Berhak MengujiSebelum sampai pada putusan ini majelis MK terlebih dahulu menyatakan pasal 50 UU Nomer 24 Tahun 2003 tentang MK tidak mengikat atau batal. Dengan demikian MK berwenang menguji UU Kadin yang lahir sebelum ada perubahan UUD 1945.Pemohon Elias L Tobing mengajukan kasus ini karena menilai UU Kadin itu hanya mengizinkan hanya ada satu kamar dagang di Indonesia. Akibatnya, lembaga yang didirikannya, Kadin Usaha Kecil dan Menengah tidak bisa mendapatkan status resmi dari pemerintah.Karena UU Kadin disahkan pada 1987, sedangkan Pasal 50 UU MK menyebutkan UU yang dibentuk sebelum amendemen UUD 1945 atau sebelum 1999 tidak bisa diajukan uji materinya (judicial review), Elias juga meminta adanya uji materi terhadap pasal ini.
(gtp/)











































