"Tersangka AR melakukan pembunuhan dengan modus operandi. Tersangka datang ke rumah korban (Murniati) pada hari Selasa (10/1)," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Agung Budijono di kantor Polres Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Jumat (13/1/2017).
Agung mengatakan penganiayaan terhadap Murniati terjadi pada pukul 02.00 WIB. AR datang menggunakan motor Yamaha Jupiter MX berwarna putih nopol B 4034 TBR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, AR masuk ke rumah Murniati menggunakan kunci rumah. AR memegang kunci rumah Murniati sebab masih termasuk keluarga.
Menurutnya, AR sempat berbincang dengan Murniati layaknya kakak dan adik. Kemudian, keduanya terlibat cekcok mengenai harta warisan. Tersangka AR menginginkan rumah tersebut dijual, namun Murniati menolak.
"Adapun permasalahan cekcok mulut yang berkaitan dengan harta warisan. Karena ketidaksinkronan dari dua belah pihak," tuturnya.
Kemudian, tersangka AR tersulut emosi, lalu membekap Murniati dengan guling hingga tewas.
"Korban kemudian dibenturkan kepalanya ke tembok terjatuh. Lalu mulutnya dibekap dengan tangan kanan, lalu ditutup mukanya dengan guling hingga korban meninggal dunia," kata Agung.
Setelah mendapati adiknya sudah terlentang tidak bernyawa, AR kemudian meninggalkan rumah Murniati. Agung mengatakan tidak ada barang yang dibawa oleh AR.
"Nggak ada. Nggak bawa apa-apa," pungkasnya. (idh/idh)