Kasus e-KTP, KPK Konfrontir Eks Sekjen Kemendagri

Kasus e-KTP, KPK Konfrontir Eks Sekjen Kemendagri

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 13 Jan 2017 20:12 WIB
Kasus e-KTP, KPK Konfrontir Eks Sekjen Kemendagri
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni di Gedung KPK, Jumat (13/1/2017). Foto: Audrey Santoso/detikcom
Katingan - KPK mengkonfrontir mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni dengan para saksi. Konfrontir dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi e-KTP.

"Penyidik mempertemukan Diah dengan beberapa pihak lain yang dipertemukan dalam penyidikan kasus e-KTP ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).

Tapi Febri tidak memberikan penjelasan mengenai para pihak yang dikonfrontasi dengan Diah. Febri hanya menyebut ada lebih dari satu saksi yang dihadirkan untuk dikonfrontir keterangannya dengan Diah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP secara nasional.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menyebut dugaan penyimpangan penggunaan uang negara Rp 2 triliun dalam proyek tersebut. Pemerintah dalam pengadaan e-KTP menggelontorkan anggaran Rp 6 triliun.

(fdu/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads