Detikcom menelusuri informasi pemilik kontrakan di Jalang Nangka RT 17 RW 4, Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir. Keterangan dari ketua RT setempat pemilik kontrakan diketahui Jimmy Anwar.
Namun belakangan terjadi sengketa kepemilikan rumah tersebut. Rumah tersebut berpindah tanggan ke Akbar. Akbar disebut tidak pernah melaporkan diri ke ketua RT setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gusde mengatakan proses hukum dugaan perzinaan yang dilaporkan Aipda S, suami FY masih dilakukan. Berkas perkara masih disusun.
"Kasus berjalan seperti biasa kita sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan tersangka. Ini masih penyusunan berkas belum kita limpahkan. Ini masih tinggal buat resumenya," paparnya.
Yantenglie dan FY dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Namun Yantenglie tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor. (edo/fdn)










































