Bupati Buton Tak Penuhi Panggilan KPK

Bupati Buton Tak Penuhi Panggilan KPK

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 13 Jan 2017 19:58 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Saimun tidak memenuhi panggilan KPK. Penyidik akan memanggil ulang Samsu Umar.

"Ada permintaan dari penasihat hukum untuk dijadwal ulang setelah pilkada. Tentu saja KPK menolak dan memberi waktu sampai hari ini. Jadi hari ini SUS (Samsu Umar Abdul Saimun) tidak datang sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya. Untuk penjadwalan ulang karena ada keterlambatan penerimaan pemanggilan setelah kami konfirmasi dengan tim penyidik yang menangani ini. Maka kami melakukan panggilan kembali yang dijadwalkan pada minggu keempat Januari 2017," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).

KPK meminta Bupati Buton memenuhi panggilan penyidik KPK pada akhir Januari nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap tersangka kooperatif minimal dengan datang dan memenuhi pangilan tersebut karena dua panggilan sudah disampaikan sebelumnya," lanjut Febri.

Bupati Buton disangka memberi suap kepada Akil Mochtar saat menjabat ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp 2,989 miliar. Uang itu diberikan Samsu Umar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara di MK pada tahun 2011.

(fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads