"Ada permintaan dari penasihat hukum untuk dijadwal ulang setelah pilkada. Tentu saja KPK menolak dan memberi waktu sampai hari ini. Jadi hari ini SUS (Samsu Umar Abdul Saimun) tidak datang sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya. Untuk penjadwalan ulang karena ada keterlambatan penerimaan pemanggilan setelah kami konfirmasi dengan tim penyidik yang menangani ini. Maka kami melakukan panggilan kembali yang dijadwalkan pada minggu keempat Januari 2017," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).
KPK meminta Bupati Buton memenuhi panggilan penyidik KPK pada akhir Januari nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Buton disangka memberi suap kepada Akil Mochtar saat menjabat ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp 2,989 miliar. Uang itu diberikan Samsu Umar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara di MK pada tahun 2011.
(fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini