"Pengakuannya sudah sejak dari tahun 2010 sudah kenal, ketika wanita ini mengajukan proses pindah dari Palangkaraya ke katingan. Tetapi baru intensnya awal awal tahun kemarin," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalteng, Kombes Gusde Wardana kepada detikcom, Jumat (13/1/2017).
Dari awal perkenalan itu, Yantenglie dengan FY menjalin hubungan hingga setahun terakhir. Hingga akhirnya perselingkuhan Yantenglie dengan FY terungkap saat suami FY, Aipda SH, mencari FY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan diketahui mereka janjian di jalan (sebelum ke kontrakan). Enggak ada protokol, baru nanti mereka jalan ke sana bareng-bareng," sambung Gusde.
Polisi masih memproses kasus dugaan perzinaan ini. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Yantenglie dan FY dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
Keduanya terancam hukuman pidana 9 bulan penjara. Namun Yantenglie tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor. (edo/fdn)











































